WahanaNews-Sumut | Eks Pedagang Aksara pada Senin (21/6/22) mengeluh dan kecewa atas kebijakan PUD Pasar Kota Medan dimana diduga untuk menutupi kekurangan pembangunan kios yang lain kurang lebih sekitar 100 kios di Jalan Mesjid Desa Medan Estate.
Para pedagang diduga diminta PUD Pasar Kota Medan untuk melakukan pembayaran Kios. PUD Pasar melalui Direktur Operasional akui pembangunan kios atau stand sebelum nya tidak terpenuhi.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Salah seorang pedagang eks Aksara bernama Kiki penjual pakaian mengatakan pihaknya dikenakkan biaya karena ada kekurangan pembangunan kios maka para pedagang eks aksara merasa terbebani.
"Kami dikenakkan biaya seharusnya kan kami gratis, katanya untuk pembiayaan kios katanya kekurangan. Jadi kami yang dikenakkan biayanya, jadi hitungannya seperti saya punya empat kios maka kami harus bayar 4 kios, kan itu sama aja dengan kami membayar uang kios kami," katanya.
"Seharusnya jika memang ada kios yang kurang ngapain diserah terima, kerjakan dulu lah baru diserah terimakan ke kami," imbuhnya.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
Sambung Kiki menjelaskan pihak nya merasa aneh dan bertanya ada apa dengan ini semua? Mengapa kekurangan kios tersebut dibebankan ke para eks pedagang Aksara.
"Kami yang sudah 6 tahun yang tidak ada kepastian ini, tiba tiba uda ada kami dibebankan untuk pembayaran kios tersebut," jelasnya.
Selain itu terang Kiki para pedagang eks aksara diminta untuk membayar 1 juta sebagai salah satu syarat untuk cabut nomor kedai para pedagang.
"Katanya untuk uang DP aja sebagai syarat cabut nomor kios," terangnya.
Ket Foto: Kiky eks pedagang Aksara
Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan bernama Ismail mengatakan berkaitan dengan dikenakkan biaya fasilitas/prasarana kepada para pedagang tentang fasilitas sarana dan prasarana yang pertama bahwa pembangunan yang dilakukan PUPR Cq yang diserahkan kepada pemerintah kota Medan kepada PUD Pasar Kota Medan jumlah kios atau stand tidak terpenuhi.
"Yang kedua ada fasilitas yang juga belum terselesaikan, yang ketiga mulai dari pengoperasionalan dibulan Desember dari Pemerintah Kota Medan ke PUD Pasar. Dimana PUD Pasar Kota Medan sudah mengeluarkan biaya listrik sebesar 35 juta per bulan di pasar aksara, ini semua pembiayaan-pembiayaan yang menjadi pertimbangan PUD Pasar Kota Medan," ungkapnya.
Masih Ismail menyampaikan PUD Pasar Kota Medan sebagai perpanjangan tangan pihak Pemko tidak semata mata menjadi sifat sosial tapi ada disini mencari keuntungan yang pada akhirnya juga diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan.
"Hal ini lah yang mendorong sehingga PUD Pasar Kota Medan akan meningkatkan pendapatan nya dari berbagai sumber sumber pendapatan yang ada dimana salah satunya di pasar aksara ini," ujarnya.
Lanjut Ismail, penetapan pembiayaan dari PUD Pasar tersebut bukan serta merta atas kebijakan pihaknya sendiri tapi ada kajian akademis dari fakultas USU, pihaknya berkolaborasi, namun disamping itu pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Rapat ini sudah melalui proses dan terakhir untuk mensosialisasikan terkait pembiayaan ini kita sudah memanggil dan mengundang para pedagang melalui para tokoh-tokoh pedagang yang dilakukan pada tanggal 10 juni 2022 lalu yang dihadiri oleh pak turnip, sinulingga, pak sikumbang bahkan penasehat dari para pedagang pak balengkong, disitu ada kesepakatan mendukung sama-sama dari program pemerintah" ucapnya.
Terkait uang 1 juta sebagai syarat cabut nomor kios, Ismail mengungkapkan kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan tadi untuk penyediaan fasilitas prasarana tersebut jumlah nya tergantung tempat lokasi dan jenis jualannya.
"Syarat nya untuk melakukan pengundian yang pertama pedagang pembayarannya harus lunas, tidak bisa membayar lunas kita juga memberi kesempatan dengan cara mencicil langsung ke PUD Pasar selama tiga bulan, apakah dia mau DP 1 juta dulu, dua juta atau lima juta itu terserah kepada para pedagang dan menurut kemampuannya juga," bebernya.
"Untuk yang ketiga pihaknya akan mensoundingkan pedagang kepada perbank kan, maka perbank kan akan menanggulangi biaya pedagang dengan melihat kemampuan para pedagang mau berapa lama ia akan menyelesaikan pembayarannya kepada Bank, apakah mau satu tahun, itu menurut kesepakatan para pedagang ke pihak bank dan setelah melalui proses ini maka kita akan melakukan pengundian kios pedagang," tambahnya.
Terkait persoalan ini Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti meminta PUD Pasar Kota Medan untuk memprioritaskan para eks pedagang Aksara.
"Saya minta PUD Pasar, agar memprioritaskan para eks pedagang Aksara untuk menempati kios yang baru dibangun," pungkasnya. [afs]