WahanaNews-Sumut | Baru-baru ini Tapanuli Utara (Taput) dihebohkan berita para ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik oleh Bupati Taput ramai-ramai membuat laporan ke Polres Taput, terkait postingan di akun Facebook Jaurat Jurnal yang menyebut P3K Ajang bisnis di daerah kami 5 juta per orang.
Jaurat Jurnal pemilik akun Facebook menilai, bahwa laporan para ASN PPPK ke Polres tersebut telah keliru. Karena dalam nomenklatur dari Menpan RI bahwa PPPK itu sebutannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bukan P3K. Menurutnya bahwa P3K yang diamaksud adalah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
“Saya menilai bahwa laporan ASN PPPK tersebut keliru, mereka menafsirkan sendiri tentang isi P3K dimaksud dan tidak memahami aturan dan UU," ujar Dedy pemilik akun Jaurat Jurnal kepada Media ini Minggu (23/4).
Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit saat dihubungi lewat telepon genggamnya terkait penafsiran P3K yang berujung pengaduan ASN PPPK Taput mengatakan, tidak mengerti menafsirkan isi postingan diakun Fasebook Jaurat Jurnal berbunyi “P3K Ajang Bisnis di Kampung kami 5 juta per orang”. “Jadi alangkah yang berkeberatan memberikan pandangannya,” ujarnya.
Salah seorang peserta pegawai ASN PPPK yang ikut ujian tapi belum menerima SK-nya bermarga Tampubolon dari daerah Pangaribuan menyebutkan, “Pada waktu ujian berkas yang kami isi adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tidak ada dalam berkas tersebut tertulis P3K yang ada adalah PPPK,” ujarnya. [tum]