WahanaNews-Sumut | Team Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH berhasil menangkap pelaku ranmor, Febriansyah Silalahi alias Bele (24).
Warga Jalan Budi Pengabdian, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, ini ditangkap saat sedang berada di dalam sebuah warnet, Jalan Bilal Kel. Pulo Darat II Kec. Medan Timur, Minggu (12/9/2021), sekira pukul 21.00 WIB, nersama barang bukti.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Plt. Kapolsek Medan Barat AKP Tina melalui Kanit Reskrimnya Iptu Antonio Purba SH MH mengatakan pencurian berawal saat pelaku menawarkan handphone kepada korban, M Fareza Abrar. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu di Jalan Bilal warnet depan rumah sakit Imelda, pada Sabtu (14/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Sesampainya di tempat tersebut pelaku mengatakan bahwa handphone tersebut digadaikan di Brayan, selanjutnya pelaku dan korban langsung ke Brayan untuk menebus handphone tersebut. Dengan mengendarai sepedamotor Bison milik korban keduanya tiba di Brayan.
Setibany, pelaku langsung masuk ke dalam pajak dan tidak berapa lama pelaku datang meminta uang kepada korban sebesar Rp50 ribu, karena korban tidak mempunyai uang pas, korban pun memberikan uang Rp100 ribu. Setelah menerima uang dari korban, pelaku langsung masuk kembali ke dalam pajak hingga sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tidak keluar dari dalam pajak sehingga korban mencari pelaku ke dalam pajak dan bertemu pelaku.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Karena kesal, korban pun menanyakan handphone tersebut dan pelaku mengatakan bahwa uang korban sudah diberikan kepada orang penerima gadaian hp tersebut.
Kemudian korban langsung meminta uang tersebut dan tidak jadi membelli handphone tersebut. Dengan alasan hendak mengganti uang korban, pelaku mengajak korban ke rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban yang mana pada saaat itu pelaku yang membonceng korban.
Sesampainya di tempat tersebut, pelaku beralasan meminta uang kepada neneknya, namun di rumah tidak ada orang lalu pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor korban.
Korban yang berusaha mepertahankan sepeda motornya dengan memegang besi penyangga sepeda motor agar pelaku tidak dapat membawa kabus sepeda motornya, namun pelaku menggas sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter dan pegangan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat atas kejadian yang dialaminya.
Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung menindak lanjuti dengan melakukan cek TKP.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku di sebuah warnet, kita langsung mengamankan pelaku berikut celana hasil dari menjual sepeda motor tersebut," ujar Kanit Reskrimnya Iptu Antonio Purba, Senin (20/9/2021) siang.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa, celana jeans warna hitam merk Bang-Bang dan BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST serta STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih atas nama Endri, ST.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sepeda motor milik korban digadainya seharga Rp1 juta kepada BOY (DPO) warga Jalan Bhayangkara, Kel. Indfra Kasih, Kec. Medan Tebung.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," kata Philip. [rum]