WahanaNews-Sumut | Avandi (31) warga Jalan Pahlawan Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang , akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Bahorok karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor , Sabtu (28/1/2022), sekira pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan Laporan korban Jabungsu Nainggolan, (54) Tukang Ojek warga Jalan Turi Gang Gereja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Peristiwa terjadi dimana korban bertemu dengan pelaku baru saja keluar dari Hotel Lexus Medan dan memesan Ojek Online dengan menggunakan aplikasi tak lama kemudian datanglah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R BK 6813 AES.
Setelah bertemu, timbul niat pelaku untuk memiliki sepeda motor korbannya meminta korban untuk untuk mengantarkan pelaku ke Manhatan Mall namun pelaku mengurungkan niat dan mengajak korban untuk minum kopi disalah satu warung kopi dipinggir jalan.
Setelah mereka berdua duduk di warung kopi, pelaku berpura-pura menanyakan berapa penghasilan korban sehari demi melancarkan siasatnya pelaku mengatakan akan memberikan upah Rp150.000 ribu rupiah dan menanggung minyak dan makan korban jika mau mengantarkan pelaku ke Bahorok tanpa menggunakan aplikasi.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Mendengar itu korban pun menyetujui permintaan pelaku, akhirnya berangkat pelaku dan korban menuju Bahorok. Setelah sampai di Bahorok pelaku mengajak koran untuk minum teh dan memesan teh kepada pemilik kedai Avandi.
Siasat buruk pelaku dijalankan dengan meminjam sepeda motor korbannya untuk menemui temannya, namun pelaku yang tidak mengetahui jalan menuju Binjai kembali lagi menemui korbannya dan berbagai upaya dilakukan pelaku untuk mengelabui korban namun akhirnya niat pelaku diketahui setelah kembali meminjam sepeda motor korban.
Tak cukup sampai disitu pelaku kembali meminjam sepeda motor korban untuk menemui seseorang di Polsek, namun pelaku tak kunjung kembali salah seorang saksi melihat pelaku, namun siasat pelaku diketahui saksi Dwi Darmawangsa hendak menuju Empus melihat pelaku yang sudah melewati titi besi, merasa curiga Dwi mengikuti pelaku sampai simpang Sematar.
Setelah memastikan sepeda motor tersebut, Dwi kembali ke lokasi dan menemui korban dan menanyakan apakah korban mengenal pelaku dan korbanpun mengatakan tidak.
Selanjutnya korban dan temannya melaporkan hal tersebut ke Polsek Bahorok dengan sigap Petugas Kepolisian mengejar pelaku kearah Binjai dan berhasil mengamankannya.
Kapolsek Bahorok AKP Pamiluh Hutagaol, SH menyatakan bahwa perbuatan pelaku telah melanggar pasal yang dipersangkakan 372 dari KUHPidana telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor sebagai motor CBR 150 BK 6813 AES sebagai barang bukti. [rum]