WahanaNews-Sumut | Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Batubara berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait pelemparan Bus Sartika, yang terjadi pada Jumat 29 April 2022 lalu sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam konferensi pers Senin (9/5/2022), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubbid Penmas Kompol Herwansyah Putra, SH, M.Si menjelaskan bahwa kejadian pelemparan Bus Sartika murni bukan gangguan arus mudik atau balik Lebaran, melainkan faktor dendam dan sakit hati.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Peristiwa pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April Tahun 2022 pukul 9.30 WIB, dimana kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tebingtinggi – Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara merupakan peristiwa pidana, hingga memakan korban seorang pelajar meninggal dunia, dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Batubara.
Korban meninggal dunia 1 orang berinisial Ma (18), warga Desa Indramayam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kedua tersangka berinisial ES (37), yang berperan sebagai otak pelaku dan BFS (28) berperan sebagai eksekutor saat ini sudah diamankan tim gabungan.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
“Tersangka yang sudah diamankan ada dua orang yakni, otak pelaku dan eksekutor, kemudian barang bukti yang sudah diamankan ada handphone dan batu yang digunakan untuk melakukan pelemparan,” ucap Tatan.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan di Polres Batubara yaitu Bus Sartika, sepeda motor yang digunakan pelaku dan kartu ATM Mandiri.
Tatan menambahkan, bahwa eksekutor menerima imbalan berupa uang dari otak pelaku, namun karena aksinya sempat viral di media sosial dan korban meninggal dunia, eksekutor diberi tambahan uang untuk biaya transportasi melarikan diri.