WahanaNews-Sumut | Praktik perjudian di Wilayah Sumatera Utara khususnya di wilayah Kota Medan semakin tak terkendali malahan diketahui praktik perjudian di Kota Medan diduga semakin "menggurita".
Tak ayal, akibat maraknya lokasi perjudian membuat sejumlah emak-emak beraksi untuk melakukan perlawanan dan mengrebek lokasi perjudian yang berada di pemukiman tempat mereka tinggal.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Salah satu lokasi perjudian jenis dadu yang berada di Jalan Flamboyan II, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan semakin menunjukan eksistensinya dan seakan pihak pengelola lokasi judi tersebut tidak gentar sedikit pun dengan aparat penegak hukum.
Dilokasi pemilik (Bandar) disebut-sebut menyediakan berbagai jenis permainan di lokasi. Mulai dari meja mesin judi tembak ikan, jackpot, slot, rolet, dan juga permainan lainnya. Lokasi itu berada tidak jauh dari pabrik Tahu dan Tempe.
Berdasarkan hasil penulusuran, keberadaan lokasi judi tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar, lokasi diduga telah beroperasi selama lebih kurang 6 bulan. Namun diduga polisi tak bernyali untuk menutup lokasi tersebut dan menangkap pemilik (pengelola) untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Selain itu, disebut-sebut dari lokasi tersebut, pemilik lokasi dapat meraup keuntungan ratusan juta rupiah perharinya, kuat dugaan pemilik lokasi judi tersebut kebal hukum dan tidak pernah gentar dengan aparat penegak hukum.
Terbukti, hingga detik ini lokasi judi yang sudah pernah digrebek Polsek Medan Tuntungan itu, kembali beroperasi.
"Lokasi judi dadu putar itu sudah lama beroperasi pak, namun tidak pernah polisi menangkap bandarnya dan juga menutup lokasi judi tersebut," ungkap beberapa warga yang enggan menyebut namanya satu persatu kepada awak media, Minggu (13/02/2022).
Tambah warga itu lagi, sebenarnya masyarakat disini sudah resah dengan keberadaan judi itu, karena rata-rata para pemain yang datang di lokasi judi itu diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Apalagi saat ini tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi di Indonesia, selain itu, Virus Covid-19 terus berkembang dengan varian baru jenis Omicron sudah melanda beberapa wilayah Indonesia.
Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 dan Wali Kota Medan juga telah memberlakukan PPKM di wilayah Kota Medan, serta meminta masyarakat khususnya pelaku usaha agar menaati Protokol Kesehatan (Prokes) dan jangan sampai melanggar Prokes.
"Harusnya bandar judi itu menghargai kinerja keras pemerintah pusat dan khususnya Pemko Medan dalam memutus mata rantai Covid-19 selama ini, namun kenyataannya, sang bandar terus membuka bisnis haramnya itu dari sore hingga pagi hari," ungkap warga.
Oleh karena itu, lanjut warga, mereka meminta Kapolsek Medan Tuntungan, Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan segera turun ke lokasi untuk menutup lapak judi itu dan menangkap bandarnya.
"Harapan kami warga disini kepada polisi, lokasi judi itu segera di tutup dan pihak kepolisan menangkap bandarnya. Karena agak aneh juga kalau pihak kepolisian tidak mengetahui ada aktivitas yang melanggar hukum di wilayah hukumnya," tegasnya dengan nada kesal.
Terpisah, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin M Simanjuntak ketika di konfirmasi via pesan Whatsapp, Senin (14/2/2022), sore, hanya menjawab akan melakukan Dilidik. "Dilidik pak," tulisnya singkat. [Tim]