WahanaNews-Sumut | Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H, M.H melakukan penghentian perkara melalui keadilan Restorative (RJ) terhadap tersangka Gandaria Siringo-rimgo (96) warga di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu.
Hal ini disampaikan Kasi Intel kejaksaan negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH pada awak media Via WhatsApp, Kamis 24 Maret 2022.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kasi Intel Kejari Samosir menjelaskan bahwa Kajari Samosir melakukan penghentian dan hadir langsung di rumah tersangka dan korban dimana penghentian melalui keadilan Restorative yang dilakukan Kejari Samosir untuk yang kedua kali dalam tahun ini.
Demikian disampaikan Kajari Samosir duduk persoalan yang disampaikan Kasi Intel pada awak media, bahwa perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 WIB.
Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat-lihat proses penebangan tersebut.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada. Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian. "Sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian, saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali," ucap Kasi Intel.
Lanjut Kasi Intel menjelaskan bahwa tersangka Gandaria Ringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Dalam langkah pelaksanaan pengajuan/ penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.
"Setelah tahapan tersebut dilaksanakan kita juga melaksanakan ekspose (Pelaporan) terhadap pimpinan (Jam Pidum dan Kejati Sumut) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan," tulisnya.
Kasi Intel Kejari Samosir ini menerangkan bahwa adapun alasan Kejari Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain,
1. Tersangka Gandaria Ringo-ringo pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Pasal yang disangkakan tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban.
4. Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
5. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun.
6. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Dengan adanya perdamaian tersebut kita mengharapkan keadaan dan situasi dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas;" papar Kajari Samosir.
Kajari Samosir juga menambahkan bahwa Restorative Justice ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban dan dalam kesempatan pertemuan tersebut tersangka nenek Gandaria Siringoringo menyampaikan rasa terima kasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam upaya keadilan Restorative yang diberikan kepadanya sehingga nenek Gandaria bebas dari tuntutan. [rum]