WahanaNews-Sumut I Unit Tekab dari Sat Reskrim Polres Karo Ipda Martan Sitepu mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/731/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut.
Baca Juga:
Karyawan di Bali Curi Uang Bos Rp25 Juta & Motor Demi Mudik ke Bogor
Menurut Martan Sitepu, ketiga pelaku bernama, SPS (33) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, ES (25) Mahasiswa, warga Jalan Kecamatan Medan Selayang, Medan, Derbin Sianturi (27) Mahasiswa, warga Kecamatan Sei Suka, Batubara.
"Ketiga pelaku ini duciduk pada hari ini Jumat (27/8/2021) sekira Pukul 19.30 Wib di Jalan Jamin Ginting Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe, Karo tepatnya di pinggir jalan besar," ujar Martan.
Adapun kronologis kejadian, ketiga pelaku memaksa membawa sepeda motor Merk Suzuki warna hitam BK 2804 SAH atas nama Chandra Ginting (48) warga desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe, tanpa diberikan surat resmi penarikan dari PT Suzuki, sehingga korban membuat laporan pengaduan dan ditindak lanjuti.
Baca Juga:
Sekuriti Curi Barang Antik Majikan Bernilai Ratusan Juta, Dijual Murah hingga Viral
"Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Karo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujarnya. (tum)