WahanaNews-Sumut | Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang diduga pengedar narkoba di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun tersangka bernama Maulana Afatih Nulah (33) warga Dusun I, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
"Dari pelaku barang bukti diamankan yakni 5 paket sabu dengan berat 1,26 gram, 20 klip kosong dan uang penjualan Rp 50.000," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Marpaung, SH, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Disebutkannya, penangkapan yang dilakukan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering adanya peredaran narkotika.
"Bahkan masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut sudah sangat resah akibat tindak tanduk para pengedar narkoba itu," ujarnya.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Petugaspun terang Rafles melakukan langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli sebesar Rp. 50.000 dan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka Maulana Afatih Nulah, sabu tersebut langsung diberikan dari tangan kanannya.
"Dari keterangan tersangka Maulana Afatih Nulah, bahwa sabu tersebut dari Kiki. Kemudian pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut," terangnya.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, pihaknya telah membentuk tim untuk memburu jaringan narkobanya.
"Kita terus buru jaringan narkoba tersangka," tandasnya. [rum]