WahanaNews-Sumut | Nasip apes dialami oleh dua sejawat ini, J. Sebayang (58) dan ES. Perangin-Angin (43) keduanya warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Kedua warga ini disedot anggota Satres Narkoba Polres Karo, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB dari Perladangan Juma Kenjulu Desa Lau Buluh terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, sehingga mereka berurusan dengan pihak yang berwajib dan menginap dibalik jeruji besi sel Polres Karo.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Menurut data yang diterima dari Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, SIK melalui Humas Polres Karo membenarkan adanya penangkapan pelaku terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 26 paket, setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 51,31 gram dan satu unit timbangan Elektrik Warna Silver.
Selain mengamankan kedua pelaku turut diamankan barang bukti, 1 buah kotak putih, 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar kertas warna coklat, 7 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 3 buah pipet plastik sebagai sekop, 2 unit handphone Merk Samsung model lipat dan android dan uang tunai sebesar Rp490.000," ujarnya.
Lanjut disampaikannya, penagkapan terhadap kedua pelaku setelah adanya informasi yang diterima sehingga dilakukan penyelidikan sehingga kedua pelaku berinisial J.Sebayang dan ES. Perangin-Angin keduamnya warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh diciduk dari Perladangan Juma Kenjulu Desa lau Buluh.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan untuk duilakukan proses hukum lebih lanjut dan sekali gus pengembangan kasusnya," jelasnya. [rum]