WahanaNews-Sumut | Dua orang mantan narapidana bernama Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49) dan Serevina Nopena Purba (49), keduanya warga Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara di tangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Taput atas dugaan kepemilikan 3 paket narkoba jenis Ganja, Rabu (1/02/2023).
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi kepada sejumlah awak media saat Konfrensi Pers di Mapores Taput menjelaskan, keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor beriringan di Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
“Mereka dicegat oleh tim Opsnal narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana keduanya dicurigai memiliki narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Atas informasi tersebut lalu petugas mencegat Serevina Nopena Purba lalu dilakukan penggeledahan di badan maupun sepeda motor yang dikendarainya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motornya, 1 paket dari kantong stang sebelah kanan dan 1 paket dari kantong stang sebelah kiri.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Saat SNP di berhentikan dan di geledah petugas, JVMTS yang telah melaju didepan kembali memutar sepeda motornya saat melihat temannya di berhentikan petugas.
“Dicurigai ,JVMTS pun turut digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti dari tubuh maupun sepeda motornya,” kata Kapolres.
Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba Polres Taput.
“Keduanya masih diperiksa secara intensif dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalagunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka,” terangnya.
Dari hasil penelusuran petugas, keduanya merupakan mantan narapidana kasus berbeda.
JVMTS pernah terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2019 dan di hukum 10 bulan penjara, sedangkan SNP merupakan eks narapidana kasus UU ITE tahun 2019 dan dihukum 1 tahun 7 bulan penjara.
Tes Urine Positif
Proses pemeriksaan kepada kedua terduga penyalahgunaan Narkoba turut dilakukan Tes Urine.
“Kepada keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba,” pungkas Kapolres. [Tohap Simaremare]