WahanaNews-Sumut | Seorang tersangka pemerkosa anak dibawah umur, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), sementara rekan tersangka berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka yang merupakan residivis tersebut yakni Jubel Friden Sihite (32) Warga Siualuomppu Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung dan Bepin Lumbantobing warga Lumban Jurjur Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, kedua tersangka memerkosa anak di bawah umur berinisial RUBM (17) secara bersama-sama.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIN di Sebuh Gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.
Sementara, Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/2022).
Dijelaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4/2022) Tim Opsnal Reskrim Polres Taput langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama Jubel Friden Sihite berhasil ditangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Dari keterangan korban saat dimintai keterangan awal mula peristiwa tersebut, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama pacarnya RHMS (17) sedang duduk-duduk di Tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku Sebagai Petugas Sat Pol PP mengancam korban dengan mengatakan.
"Ngapain Kamu Disini malam-malam, kami dari Sat Pol PP ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP," kata salah seorang pelaku.
Atas ancaman kedua tersangka, seketika korban dan temannya jadi ketakutan sehingga perintah tersangka di ikuti korban. Kemudian tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar adalah petugas Satpol PP. Sementara tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban RUBM di Tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul, setibanya di lokasi, lalu tersangka membawa korban RUBM dengan berboncengan tiga, kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di desa Aek Siansimun tersebut.
Setelah tiba di gubuk itu, kedua tersangka kembali mengancam korban agar tidak berteriak dan kedua tersangka pun memperkosa korban secara bergiliran.
Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula di tanggul Aek Sigeaon tersebut sendirian.
Pagi harinya, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara.
"Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan Pembunuhan seorang Gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus Perampokan dan pembunuhan Toke Getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali," ungkap Kasi Humas Polres Taput.
"aat ini tersangka Jubel Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka Bepin Lumbantobing masih dalam pengejaran kita," terang Walpon Baringbing. [rum]