WahanNews-Sumut | F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau ditangkap Polres Tanjungbalai karena telah menyetubuhi seorang anak dibawah umur berinisial N (17) siswi SMA di Tanjungbalai.
Penangkapan itu atas laporan dari Ibu korban di Polres Tanjungbalai atas dugaan persetubuhan di luar nikah.
Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo menjelaskan tersangka dan korban berkenalan tanggal 19 Februari 2022.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
“Lalu mereka, tersangka dan korban selanjutnya melanjutkan percakapan via chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri,” ujar AKP Eri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022) kepada awak media.
Bagaimana tersangka merayu korban, AKP Eri menjelaskan, awalnya tersangka datang ke Tanjungbalai karena ingin membuat konten YouTube dan berkenalan dengan korban lalu mengajak korban membuat konten
"Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” ujar AKP Eri.
Lebih lanjut, AKP Eri menerangkan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” tandas AKP Eri. [rum]