WahanaNews-Sumut | Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRL (37), dari Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung.
"Benar, tersangka kita tangkap di dalam rumah di Jalan Bersama," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung dalam keterangannya, Selasa (24/52022).
Baca Juga:
INALUM dan PJT I Perkuat Konservasi Danau Toba Lewat Penanaman Pohon dan Pembibitan Modern
Kasat menerangkan penangkapan tersangka bermula dari laporan adanya peredaran narkoba di Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung.
Lantas dari informasi tersebut kata kasat, tim yang dipimpin Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Rafles menuturkan pihaknya turun ke lokasi guna melakukan penggerebekan dan menangkap MRL yang merupakan warga Jalan Bromo Ujung Medan Denai.
Baca Juga:
Bupati Labusel Hadiri Konreg PDRB–ISE 2025: Dorong Kebijakan Berbasis Data untuk Pembangunan Efektif
"Ketika dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tersangka. Bersama barang bukti tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan," terangnya.
Barang bukti yang disita dari tangan sopir travel ini berupa 4 unit handphone, sabu seberat 28,67 gram, 1 kaca pirex, dan 1 unit mobil warna silver dengan nomor polisi BK 1564 QV.
Lebih lanjut, Rafles menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan jaringan peredaran narkoba di kawasan Medan Tembung.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan si A," pungkasnya. [rum]