WahanaNews-Sumut | Oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP berinisial DS ini kembali tersorot. Kali ini dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut, DS oknum Anggota DPRD Batu Bara PDI P akhirnya hadir dan diperiksa di Mapolsek Indrapura Polres Batu Bara, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kehadiran DS ke Mapolsek Indrapura tampak didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya.
DS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57) yang belum dilunasinya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Batu Bara M. Syafii yang kebetulan juga dari Fraksi PDIP mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti terkait kabar tersebut.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Oh. Saya belum tahu kabarnya itu. Sampai saat ini saya belum dapat kabar. Yang ada masuk ke saya itu ada pemberitahuan dari kepolisian agar menghadirkan DS terkait kasusnya dengan seseorang, selebihnya belum tahu," ujarnya.
M. Syafii juga menambahkan bahwa jika hal itu benar, maka sesuai legitimasi hukum haknya sebagai anggota dewan akan dicabut.
"Menurut legitimasi hukum sesuai analisis saya, haknya itu bisa dicabut jika sudah ada penetapan. Namun meskipun begitu status penetapan beliau sebagai tersangka saya belum dapat kabarnya," tegasnya sembari mengakhiri.
Sementara saat Wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Kapolsek Indrapura AKP Sandy melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwantho, Selasa malam (12/4/2022) sekira pukul 22.40 WIB, mengatakan bahwa DS anggota DPRD Batu Bara sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan Penggelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela br Batubara.
"Iya betul, sudah ditetapkan tersangka tapi melakukan penahanan besok hari Rabu (13/05/2022) sekira pukul 18.00 WIB sudah resmi di tahan," ujarnya melalui via telephone. [rum]