WahanaNews-Sumut | Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga telah mencuri sepeda motor di kos Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah. Aksi pencurian pasutri itu terekam kamera pengintai yang terpasang di lokasi kos-kosan.
Dalam video, Rabu (9/2/2022), terlihat pasutri ini berboncengan menaiki motor. Sesampainya di depan lokasi, laju kendaraan berhenti.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kemudian, sang pria yang dibonceng lalu turun dan masuk ke dalam ke kos dan langsung mendekati kendaraan korban.
Pelaku membongkar kunci kontak motor menggunakan kunci T, dan dalam waktu singkat pelaku berhasil menggondol satu unit motor langsung kabur.
Mengetahui motornya dicuri, lalu korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku RH alias Budi (37) ditangkap di rumahnya.
"Saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawan, sehingga terpaksa kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," katanya.
Istri pelaku berinisial RPK juga terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini sang istri sedang dalam pengejaran polisi. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri motor.
"Hasil curian dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta. Terhadap penadah sudah diamankan," ujar Firdaus.
Motif pasutri nekat mencuri motor adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan diduga juga untuk membeli narkoba.
"RH dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," terangnya. [rum]