WahanaNews-Sumut | Pasangan Suami Istri yang pelaku penganiayaan terhadap Medina Manullang akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Taput, Sabtu (16/4/2022).
Kedua orang yang merupakan suami istri tersebut berinisial ZP (43 ) dan Istrinya YS (39) warga Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Taput ditangkap dari rumahnya.
Baca Juga:
Walau Aku Punya Banyak Sahabat,Ibu nomor satu teman sejatiku "Selamat Hari Ibu"
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut melalui press rilease tertulisnya yang diterima WahanaNews-Sumut, Minggu (17/4/2022) via pesan Whatsapp.
Setelah dilakukan pemeriksaan di unit reskrim, akhirnya keduanya di tetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ZP resmi ditahan. Sedangkan istrinya YS tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kurang sehat dan anaknya pun masih kecil-kecil namun proses hukumnya tetap lanjut.
"Penangkapan dan penahanan ini dilakukan setelah korban Medina br Manullang melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Taput pada Jumat (15/4/2022). Atas laporan korban Unit Satreskrim Polres Taput melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi," tulis Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.
Baca Juga:
Proyek Tol Megah di Sumut, Siantar-Parapat Dijuluki 'Jalan Menuju Surga Danau Toba'
Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti sehingga keduanya ditangkap dan satu ditahan yaitu ZP.
Sambung Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menyebutkan, sebelum korban melapor ke Polres Taput, setelah peristiwa tersebut viral di media sosial, "kita sudah mengamankan ZP Rabu (13/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Dan kita sudah memeriksa ZP malam itu. Namun dalam keterangan ZP saat kita periksa, berbeda dengan keterangan korban Medina Manullang saat melapor sehingga ZP kita kembalikan," tulisnya lagi.
Selain itu, sambung Aiptu W. Baringbing menerangkan "pada saat ZP kita amankan korban tidak ketahui keberadaannya sehingga keterangan yang kita butuhkan untuk mendukung video yang beredar tersebut masih minim," sebutnya.
Sambungnya, sebelum pihaknya menemukan korban untuk dimintai keterangan, lalu ZP di kembalikan dulu kerumahnya. "Setelah korban datang melapor ke Polres, kita langsung bergerak cepat untuk mengusut kejadian tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, kita menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara.
Saat di konfirmasi Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, via pesan Whatsapp, Minggu (17/4/2022) siang, sekira pukul 14.48 WIB, seharusnya ZP beserta istri di amankan dulu sebelum penyidik melakukan pemanggilan terhadap pelapor mengenai video viral itu.
"Kami sebelumnya tidak melakukan penahanan. Hanya diamankan setelah video itu viral. Tapi korban belum melapor waktu itu. Bagaimana kita menahan orang korbannya pun kita belum tahu dimana. ZP diamankan pada tanggal 13, setelah korban melapor pada tanggal 15 April 2022. Lalu kami menangkap pelaku yaitu suami istri tersebut pada tanggal 16 April 2022 dan hanya suaminya ditahan," tulisnya.
Ketika disinggung, artinya dalam kasus ini YS isteri pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya ZP saja yang di tahan di Polres Taput. "Itulah kutip keterangan saya," jawab Aiptu W. Baringbing. [rum]