WahanaNews-Sumut | Terkait kasus perkelahian antara Muhammad Hasan warga Jalan Brigjen Katamso dan Abdul Rahman Afandi warga Jalan Badur yang ditangani Polsek Medan Kota berakhir dengan perdamaian.
Perdamaian itu dibuktikan di dalam surat pernyataan damai yang dibuat dan ditangani oleh ke dua belah pihak bersiteru beserta beberapa saksi di atas materai 10.000.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
“Benar, kasus perkelahian antara anakku Abdul Rahman Afandi dengan Muhammad Hasan yang dilaporkan ke Polsek Medan Kota telah sepakat berdamai,” kata Jul ibu dari Abdul Rahman Afandi, Sabtu (9/10), seperti di kutip dari Wol.
Dijelaskannya, Abdul Rahman Afandi dilaporkan ke Polsek Medan Kota karena melakukan tindak pemukulan terhadap Muhammad Hasan sesuai bukti laporan STTLP/B/360/IX/2021/SPKT/SEK MEDAN KOTA/POLRESTABES MEDAN/POLDASU.
“Setelah laporan ini ditangani penyidik Polsek Medan Kota telah tercapai kesepakatan perdamaian antara anakku Abdul Rahman Afandi dengan Muhammad Hasan,” jelasnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Jul mengungkapkan, terjalinnya kesepakatan perdamaian ini tidak terlepas dari peran Polsek Medan Kota yang memberikan solusi agar kasus perkelahian diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Saya selaku orangtua dari Abdul Rahman Afandi mengucapkan terima kasih kepada kepada Polsek Medan Kota yang telah membantu menyelesaikan kasus perkelahian ini hingga terjalinnya kesepakatan perdamaian dan Muhammad Hasan menyatakan bersedia mencabut laporannya,” pungkasnya.
Terpisah, Riki Irawan, SH.MH selaku Pengacara tersangka Abdul Rahman Afandi menyambut baik atas kesediaan keluarga korban Muhammad Hasan untuk berdamai dan mencabut laporannya.
Keluarga tersangka melalui pengacaranya mendesak agar pihak Polsek Medan Kota segera menghentikan proses hukum yang sedang berjalan mengingat koran sendiri dalam surat perdamaiannya yamg ditandatangani kedua belah pihak berseteru.
"Kedua belah pihak berseteru telah jelas-jelas menyatakan mencabut laporannya beserta keterangan yang pernah diberikannya dihadapan penyidik Polsek Medan Kota. Jangan sampai ini menjadi bola panas bagi pihak penyidik polsek Medan Kota bila Polsek Medan Kota tidak segera menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," tegas Riki Irawan.
Sambung Pengacara tersangka Abdul Rahman Afandi ini menegaskan kembali, sudah jelas dengan dicabutnya laporan polisi dan keterangan yang pernah diberikan oleh korban di hadapan polisi dalam surat perdamaian yang telah ditandatangani korban tersebut menjadikan hak menuntut secara hukum menjadi batal. [rum]