WahanaNews-Sumut | Seorang wanita berinisial DPE (45) warga Jalan MT Haryono, Kota Tanjung Balai yang nekat melakukan pembakaran di areal ruangan Poly Obgyn Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mansyur Tanjung Balai, yang videonya sempat viral di media sosial ini, akhirnya berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Tanjung Balai.
Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo. “Iya, yang bersangkutan sudah kita amankan,” ujar Eri Prasetyo, Selasa (22/3/2022) siang kepada awak media.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Sambung AKP Eri Prasetyo mengungkapkan, usai diamankan DPE kemudian menjalani observasi oleh dokter kejiwaan di RSUD Tanjung Balai.
“Selanjutnya terduga pelaku dibawa menuju RS Jiwa dan saat ini dalam proses penanganan pihak rumah sakit,” kata Eri.
Meski demikian, lanjut Kasat mengatakan hal ini dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
“Mencegah perbuatan berulang yang dapat mengganggu ketertiban umum serta kerugian materi dan mungkin korban jiwa atas perbuatannya,” pungkasnya. [rum]