WahanaNews-Sumut | Personil unit Reskrim Polsek Selesai amankan Fery Fahrizal, warga Sei Skala, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (11/1/2022), sekira pukul 09.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga,
Menurut Kapolsek Selesai AKP Ferryawan, melalui Kanit Reskrim Iptu H Sibuea, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sedang berada didekat Mesjid Raya Selesai di lingkungan IV, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Bermodalkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Selesai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, langsung menuju tempat yang dimaksud.
"Pada saat kami tiba dilokasi yang dimaksud, ternyata pelaku melihat kedatangan kami dan mencoba melarikan diri. Namun akhirnya dikejar dan berhasil diamankan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Selesai, Iptu H Sibuea, kepada awak media, Rabu (12/1/2022) siang.
Usai diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Selesai guna di proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Diketahui, Fery Fahrizal diamankan Polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang merupakan seorang wanita berinisial NW (18) warga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (10/1) lalu, sekira pukul 10.00 WIB.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan cara memukul mulut, memukul bagian belakang kepala serta menjambak rambut korban. "Akibat penganiayaan itu, korban terjatuh ketanah," urai Iptu H Sibuea.
Tidak sampai disitu saja, karena merasa belum puas, penganiayaan pun berlanjut, kemudian pelaku mengambil satu buah besi beton dan langsung memukulnya kebagian kepala anak baru gede (ABG) tersebut.