WahanaNews-Sumut | Dua hari buron usai menikam kepala dan melukai tangan istrinya di bilik ATM BRI jalan Kartini kota Pematangsiantar, akhirnya REM alias Ranto Efendi Manik (26) warga jalan Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar, tidak berkutik di borgol Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dari tempat persembunyiannya, Kamis (25/11/2021), sekira pukul 08.00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Pelaku diburu berdasarkan pengaduan istrinya Aiga Fisyahdani (20) warga Perumahan Permata Puri Batu Aji Batam yang tinggal di rumah neneknya di jalan Seram Gang Jeruk Bawah Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, setelah di serang tikaman di bagian kepala dan telapak tangan kiri oleh tersangka.
“Pengaduan korban terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/721/XI/2021/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 November 2021, atas nama Aiga Fisyahdani," ujar Kasat Reskrim.
Kata, Kasat lagi, hasil penyelidikan, Rabu (24/11/2021) di dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar, SH, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran. “Pelaku berhasil di bekuk dari tempat persembunyiannya di rumah kos-kosan ibu Hajjah Inem di Jalan Pasar I Dusun Abadi Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu," ungkap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku sudah di boyong ke Kantor Sat Reskrim untuk proses penyidikan lanjut serta di proses sesuai hukum berlaku.
Diujung penjelasan Kasat memaparkan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa; Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu unit Hand Phone Android merk OPPO A53 warna biru, satu Buah dompet warna coklat merk Louis Vuitton milik korban berisi satu lembar STNK sepeda motor milik korban, satu lembar KTP.