WahanaNews-Sumut | Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang viral di media sosial (Medsos) Facebook (FB).
Pelaku berinisial MP alias Butet (17), pelajar Kelas III SMA yang diamankan pada Senin, 22 Nopember 2021 sekira pukul 19.30 WIB oleh personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH saat sedang melintas di Jalan MH Thamrin.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Iptu Rostina Beru Sembiring.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati, penganiayaan yang viral di FB menimpa korban wanita berinisial SPH (19) warga Desa Senah Pangkatan.
Korban telah membuat laporan di Polres Labuhanbatu terkait penganiayaan yang dialaminya pada Minggu 21 November 2021 yang mengalami pemukulan di lengan kanan dan dadanya dan mata sebelah kiri mengeluarkan darah.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dari awal interogasi diketahui pelaku merasa tersinggung dengan pembicaraan yang disampaikan korban terkait adanya kegiatan pedicure medicure kakak pelaku yang menurut korban adalah barang tidak berkualitas.
Begitupun terkait modus pelaku masih didalami penyidik secara intensif.
Mengingat pelaku masih di bawah umur sehingga dalam penanganannya harus sesuai dengan Undang-undang sistem Peradilan Anak No.11 Tahun 2012 yaitu dengan melakukan diversi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan Bapas maupun dinas sosial agar tidak menciderai hak-haknya sebagai anak. [rum]