WahanaNews-Sumut | TH (22), warga Huta Buntul, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap polisi, Kamis (19/1/2023), sekira pukul 17.30 WIB.
Terduga pengedar sabu ini ditangkap di Jalan FL. Tobing, Gang Gereja GPDI, Lingkungan Albion Hilir, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori. 1,08 gram
sabu diamankan dari TH.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Selebgram Cantik Chandrika Chika
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Terduga ditangkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung merespon dengan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Tidak menunggu lama, saat melakukan penyelidikan dan pengintauan, tim melihat seorang laki-laki sedang berdiri di jalan dan sepertinya sedang menunggu seseorang. Tim langsung melakukan penangkapan sekaligus mengamankan laki-laki tersebut. Ketika di interogasi terduga mengaku beinisial TH.
Baca Juga:
5 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu di Cimanggis Depok
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram," ungkap Gurning, Rabu (25/1/2023).
Terduga mengaku jika sabu-sabu yang akan diedarkan tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan berinisial B.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TH beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [tum]