WahanaNews-Sumut | Petugas Satres Narkoba Polres Asahan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba yakni berinisial SP (39) warga Dsn VIII Desa Simpang Empa, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
Informasi dihimpun, SP diamankan karena diduga sedang memiliki dan melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
"Saat diamankan SP kedapatan sedang memiliki serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Jum'at (18/02/2022).
"Barang bukti yang diamankan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 unit hp android merk vivo, dan 1 unit hp merk nokia warna hitam," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap SP bermula dari adanya informasi masyarakat pada petugas pada hari Rabu, 17 Febuari 2022, sekira 17.30 WIB.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
"Saat itu petugas menerima informasi bahwa seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis Sabu di Jalan lintas Bagan Asahan Desa Bagan, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten. Asahan, Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," beber Putu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, Putu mengatakan petugas menemukan 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat butiran kristal di duga narkotika jenis sabu.
"Pelaku mengakui diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang laki-laki berinisial TI warga Bagan Asahan yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas dilapangan," pungkas Putu. [rum]