WahanaNews-Sumut | Seorang pria berinisial MAFM (41) warga Jalan William Iskandar Gang Bahagia lk.I Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan Satres Narkoba Polres Asahan.
MAFM diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Elang Gang Damai Lk.V, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Viral Aksi Tendang Guru, Jaimas Simaremare Menyesal dan Mengaku Khilaf
"Pelaku diamankan pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 18.00 WIB dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran di duga narkotik jenis shabu-shabu seberat bruto 1,23 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 2 Unit hp Merek Nokia warna Putih dan Warna Hitam, uang Tunai Rp 40.000," sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Selasa (28/6/2022).
Kapolres Asahan menyebutkan penangkapan terhadap pelaku tak lepas dari adanya informasi masyarakat.
"Saat diamankan pelaku sedang duduk di pinggir jalan dekat rumahnya dan pelaku mengaku barang bukti di simpan dalam rumah, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang di dampingi oleh Ketua Kepling setempat," kata Kapolres.
Baca Juga:
Dibalik Jok Motor Membuat Pengkor di Asahan "Parkir" di Kantor Polisi, Ternyata Ini yang Ditemukan!
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
"Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari seseorang berinisial "T" di Indrapura Kabupaten Batu Bara," pungkasnya. [rum]