WahanaNews-Sumut | Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pelaku pembuat dokumen PCR palsu sebagai persyaratan untuk penerbangan di Bandara Kualanamu pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus dalam siaran pers, Sabtu (23/10/2021). Awalnya pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB, seorang calon penumpang Super Air Jet IU-0883 bernama Desri Natalia Sinaga mendatangi Counter D Bandara Kualanamu untuk membeli tiket dan membuat dokumen lainnya, tidak lama kemudian datang Ahmad menawarkan bantuan untuk pembuatan dokumen hasil Swab PCR.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Setelah menerima dokumen hasil Swab PCR diduga palsu tersebut, Namun naas, saat di ruang pemeriksaan penumpang di SCP menuju ruang tunggu pihak petugas Avsec bernama Pebriana curiga terhadap gerak gerik Desri Natalia Sinaga lalu petugas melakukan pemeriksaan dokumen Swab PCR yang dibawa calon penumpang tersebut yang diduga palsu.
Selanjutnya petugas Avsec bersama Personil Polsek Kawasan Bandara Kualanamu membawa Desri Natalia Sinaga berserta Ahmad dan Rahmadsyah Sirait ke tempat Validasi KKP Bandara Kualanamu untuk memastikan validasi dokumen Swab PCR tersebut
Setelah KKP Kualanamu melakukan konfirmasi ke Klinik Jumadi sesuai dokumen hasil Swab PCR tersebut diketahui bahwa pihak Klinik Jumadi tidak ada mengeluarkan surat hasil Swab PCR sesuai waktu dan nama yang tertera di dokumen hasil PCR tersebut.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Atas dugaan Dokumen Swab PCR diduga palsu berikutnya ketiga orang tersebut berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu," ujar Kompol Firdaus. [rum]