WahanaNews-Sumut | Aktivitas perambahan hutan illegal disinyalir telah merajalela di Desa Ranggitgit Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara.
Diperkirakan ratusan hektar hutan terancam habis di rambah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Pasangan JTP Dens Diusung Tujuh Partai Resmi Mendaftar ke KPU Taput
Informasi yang dihimpun dari warga Desa Ranggitgit bermarga Manalu, Jumat 31 Maret 2023 bahwa aktivitas perambahan hutan di wilayah itu sudah terjadi lama dan itu sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat setempat. Namun sayangnya belum ada tindakan tegas dari aparat hukum untuk menghentikan aktivitas illegal tersebut.
Sumber yang layak dipercaya menyebutkan, setiap hari Selasa dan Jumat kayu keluar dari hutan mencapai puluhan kubik diangkut mobil dump truck. Untuk setiap minggu bisa mencapai 50 kubik, dapat dibayangkan jika setiap bulan dibiarkan tanpa ada hambatan.
Kondisi ini sangat dikhawatirkan oleh warga sekitar, sebab jika ada curah hujan tinggi bukit-bukit itu bisa saja runtuh dan banjir bandang serta longsor.
Baca Juga:
Pulo Sibandang Sumut Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik Nasional
Di Hutan Desa Ranggitgit ada lebih dari 10 Chainsaw, kebanyakan pekerja dari luar desa Horisan Ranggitgit, setiap satu bos kayu membawa 3 hingga 5 orang pekerja.
“Ratusan hektar akan terancam habis dan gundul di dalam, kami khawatir, nunggu runtuh saja itu bukit, ada lebih 10 chain saw di hutan, pekerjanya ada dari luar desa kebanyakan” ungkapnya sumber.
Bukan itu saja, ia mengungkapkan ada permainan, dan dugaan backing dari aparat hukum terhadap aktivitas illegal tersebut, karena itu selalu aman dan tidak ada penangkapan.
“Kayu keluar dari hutan melewati kantor penegak hukum yang ada di kecamatan, tapi aman saja” ungkapnya.
Sementara itu petugas kesatuan pengelolaan hutan (KPH) XII Tarutung, Hombar Sinurat mengatakan saat di hubungi media, kondisi hutan didesa Ranggitgit yang berbatasan Desa Simarsalaon masuk hutan lindung, lokasi penebangan dimaksud masuk kawasan hutan Negara.
“Jadi barang siapa yang melakukan kegiatan di lokasi dimasud akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, dan waktu dekat ini kami dinas Kehutanan KPH XII akan turun guna memastikan perambahan tersebut,” ujarnya. [tum]