WahanaNews-Sumut I Sat Reskrim Unit Perlindungan
Perempuan Anak Polres Karo amankan seorang laki-laki berinisial DK (46) warga
Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, terkait kasus persetubuhan yang
dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Mawar (13).
Baca Juga:
Ayah yang Tega Cabuli Putri Kandung Usia 5 tahun di Deliserdang Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, laki-laki yang bekerja sebagai buruh
bangunan ini terpaksa menginap dibalik jeruji besi sel Polres Karo untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut data yang diperoleh dari penyidik UUPA Polres Karo, Jumat
(27/8/2021), adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/727/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah
Karo/Polda Sumut pada Tanggal 26 Agustus 2021, yang kemudian ditindak lanjuti.
Baca Juga:
Dibawah Ancaman, Ayah Bejat di Tangerang Setubuhi Anak Kandung sebanyak 100 Kali
Terungkapnya kasus ini, pada hari Kamis, (26/8/2021) sekira Ppukul
07.00 Wib pelapor mendatangi Polres Karo
untuk melaporkan kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh ET (25) warga Desa Sumber
Mufakat Gang Lau Rimo Kecamatan Kabanjahe terhadap Mawar. Kasusnyapun kini dalam
proses penyidikan UPPA Polres Karo.
Hasil visum dari RSU Kabanjahe, bahwa vagina korban telah
mengalami luka robek dan luka tersebut
merupakan sebuah luka lama.
Ketika ET dimintai keterangannya oleh penyidik dan begitu
juga korban mengaku telah dua kali melakukan persetubuhan.
Untuk mengorek keterangan lebih dalam, penyidik UPPA Polres
karo melakukan Introgasi dan pendekatan secara intensif kepada Mawar (korban).
Namun pengakuannya sangat mengejutkan, dia mengaku kalau
ayah kandungnya berinisial DK lah yang pertama kali melakukan persetubuhan dan
pada saat itu korban masih berumur 9 tahun duduk di kelas IV Sekolah Dasar.
Awal kejadian itu bermula, ketika Mawar pulang sekolah
bermain-main bersama dengan ayahnya sampai naik kebadannya dan pada saat itulah nafsu DK tidak dapat dikendalikannya dan dia minta
kepada Mawar agar tidak melaporkan kepada ibu kandungnya.
"DK sempat mengancam agar jangan laporkan kepada
siapaun, apabila melaporkan kejadian tersebut maka akan dipukul," jelas
korban kepada penyidik.
Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan berkali-kali oleh
DK sehingga ibu kandung Mawar tak lain istri DK merasa keberatan sehingga
membuat laporan dan menangkap DK.
"Kini DK sudah diamankan di Polres Karo untuk dilakukan
proses hukum. Sedangkan Pasal yang menjerat pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), Pasal 82 ayat
(1), ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23
Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjdi UU dan ancaman hukuman minimal 5
Tahun, maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga hukuman karena pelakunya
orangtua sendiri," jelas penyidik. (tum)