WahanaNews-Sumut | Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus yang menarik perhatian masyarakat.
Dalam konfrensi pers Kapolres yang di gelar di Mako Polres Taput, Kamis (27/4/2023) selama Operasi Ketupat Toba 2023 berlangsung, Satrekrim menangkap pelaku pencurian barang berharga berupa perhiasan emas, milik korban Mina Nainggolan, (64) warga Onan Sabtu Desa Batu Manumpak Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Pelaku yaitu Pije Gultom (23) warga Desa Rahut Bosi Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput.
Korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya tanggal 3 April 2023. Akibat dari pencurian tersebut, beberapa barang perhiasan lenyap total 520 Gram atau sekitar Rp520.000.000.
Menurut Korban, saat kejadian tersebut rumahnya kosong sedangkan barang perhiasan miliknya di simpan di lemari.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada hari Minggu tanggal 2 April 2023, lalu melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara Senin 3 April 2023.
Pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta. Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim mengejar tersangka ke Jakarta.
Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 05.00 wib, tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan tim di Jakarta Utara, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka di boyong ke Polres Taput untuk pengembangan penyidikan.
Saat diperiksa, tersangka menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban kosong. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkor jendela rumah dan masuk kedalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian lainnya.
Kemudian berangkat ke Medan dan barang tersebut di jualnya di Medan dan uangnya di pakai berpoya-poya.
Selanjutnya berangkat ke Jakarta dan di Jakarta sebahagian barang tersebut di jual untuk biaya poya-poya.
Saat dirinya ditangkap, barang bukti yang sisa disita oleh team Sat Reskrim yaitu 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah cincin berilian 1 (satu) buah kalung emas , 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 15, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dan uang tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah ).
Tersangka sudah di tahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut.
Selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain juga dipaparkan Kapolres antara lain, pengungkapan kasus perjudian , kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan.
Korban pencurian Mina Nainggolan saat di wawancarai wartawan mengatakan, merasa puas dan berterima kasih kepada Polres Taput atas pelayanannya terhadap pengaduan.
“Saya betul-betul terlayani mulai dari melapor hingga tertangkapnya pelaku. Polri saya rasakan betul-betul hadir dan ada di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan,” ujar Mina.
[alpredo]