WahanaNews-Sumut | Kegiatan di Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput) yang sudah berjalan kurang lebih bertujuan untuk peningkatan energi listrik yang dibutuhkan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkhusus masyarakat kabupaten Taput.
Ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawab pihak pelaksana kegiatan ini, yang mana pihak perusahaan harus melengkapi kesiapan bekerja.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Mulai dari Izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) termasuk didalamnya perubahan ekosistem, Izin Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), implementasi aturan Tenaga Kerja Asing dan Lokal (NAKER), juga manajemen K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).
Pantauan LSM Barisan Anti Korupsi dan Nepotisme (Bakin) Bersama Wartawan ke lokasi kegiatan tersebut pada Kamis (9/6/22) ditemukan banyak kejanggalan.
Diantaranya, Alat Pelindung Diri (APD) yang masih minim, juga diduga tidak adanya Surat Izin Operasi (SIO) bagi Operator Alat berat, dan Surat Izin Laik Operasi (SILO) bagi alat yang digunakan di proyek tersebut.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Sesuai UU No.1 Tahun 1970 Tentang manajemen K3, disana dinyatakan bahwa setiap pekerja wajib menggunakan APD", ucap Lamhot Silaban ST anggota LSM Bakin Taput.
Lanjutnya, "Hal ini layak menjadi perhatian pihak terkait yaitu UPT Naker Cabang Sibolga. Juga perlunya, setiap operator memiliki sertifikat resmi. Dan sesuai anjuran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, baru-baru ini di situs resmi Kemenakertrans RI, diterangkan kewajiban SIO, SILO bagi Pesawat angkat dan angkut terhadap pelaku usaha dan kontraktor," pungkas Lamhot.
Di tempat terpisah, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pekerja yang berda di lokasi perusahaan yang diduga milik Warga Negara Asing (WNA) ini belum memperoleh tanggapan. Karena tidak diperbolehkan berkomunikasi secara langsung dengan pihak pengelola. [afs]