WahanaNews-Sumut | Pengadilan Negeri (PN) Kutacane menjatuhkan vonis terhadap dr Lily Charoline Hutabarat 3 Tahun 6 Bulan.
Hal itu dikatakan oleh Kuasa hukum korban, M. Gading Sianturi, SH, MH kepada WahanaNews-Sumut melalui telepon genggamnya, Jumat (22/4/2022) sekira pukul 14 00 WIB, mengatakan dr. Lily telah divonis selama 3 tahun 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, Kamis, 22 April 2022 kemarin.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sebelumnya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi bahwa terdakwa tidak membantah semua keterangan saksi-saksi di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Lanjut Gading Sianturi juga berharap agar pihak yang terkait menikmati uang kliennya juga ikut diseret dimana pelaku dugaan penipuan ini tidak mungkin dilakukan hanya satu orang dan pasti ada pihak yang turut membantu kegiatan dugaan penipuan.
“Bahwa benar saudari terdakwa dr. Lily Carolina Hutabarat yang diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, telah di vonis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, selama 3 Tahun 6 bulan, ini membuktikan bahwa saudari dr. Lily Carolina Hutabarat telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien saya Laosma Boru Hutabarat, kiranya dengan putusan ini menjadi pertimbangan dan perhatian pihak terkait dalam hal ini Bupati Toba dan Kepala Inspektorat Kabupaten Toba, maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dan menjadi
pelajaran bagi para ASN yang bertindak nakal menipu masyarakat awam terkait penerimaan dan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Sebagai Kuasa Hukum dari korban, Gading Sianturi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja penegak hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Tenggara dalam hal ini pihak Pengadilan Negeri Aceh Tenggara, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Kapolres Aceh Tenggara.
Ditempat terpisah Pemerhati Masyarakat Tapanuli Utara bermarga Sihombing mengapresiasi kinerja pihak Polres Aceh Tenggara agar semakin profesional menangani setiap kasus, khususnya menyangkut dugaan penipuan penerimaan CPNS TA 2019, dimana korban Laosma Br Hutabarat melakukan transfer dana pada bulan Juni – Juli 2019 kepada dr. Lily Charoline Hutabarat untuk menjanjikan dapat memasukkan CPNS pada tahun 2019, uang atau dana tersebut diduga sebagian diberikan kepada suaminya dr. JN saat ini menjabat Direktur RS Tarutung.
"Sebaiknya Kepolisian Polres Aceh Tenggara mengembangkan siapa siapa ikut terlibat menikmati uang hasil penipuan tersebut," sebutnya. [rum]