WahanaNews-Sumut | Polda Sumatera Utara gagalkan penjualan sisik Trenggiling Satwa langka yang dilindungi Pemerintah. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 16 kilogram sisik Trenggiling tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Berastagi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga:
Kapoldasu Tinjau Pembangunan Masjid Allfalah Desa Sukanalu di Tanah Karo
Tim Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan dua orang pelaku bernisial DP (40) warga Desa Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan JS (41) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
"Benar dua pelaku telah diamankan dimapolda sumut bersama barang buti 16 kilo gram sisik trenggeling," kata Hadi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Para pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada lampiran Nomor 84 dijelaskan satwa jenis Trenggiling (Manis javanica) termasuk Satwa yang dilindungi.
Baca Juga:
Kapolres Sibolga Diganti, Kapoldasu Tugaskan AKBP Ahmad Fauzy
Sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sekedar diketahui, Hewan langka bernama Trenggiling (Manis javanica) adalah satu-satunya hewan yang seluruh tubuhnya dilapisi sisik tebal dan kuat. Hewan pemakan serangga yang gemar mencari makan pada malam hari itu memiliki sisik yang kuat untuk pertahanan diri ketika predator lain mengancam keselamatannya. Hewan ini mampu menggulungkan badannya dengan cepat jika merasa dalam ancaman.
Dilansir dari berbagai sumber, ternyata Trenggiling telah masuk daftar merah IUCN (International United for Conservation of Nature) untuk kategori terancam kritis atau CR (Critically Endangered). Status kritis merupakan salah satu status untuk mengkategorikan spesies yang berisiko tinggi untuk punah (terancam punah) di alam liar.