WahanaNews-Sumut | Polda Sumut bersama Polres Penyangga meliputi Kota Medan, Belawan Binjai, Deliserdang, Langkat, Serdangbedagai, dan Tebingtinggi, selama sembilan hari mulai 2-10 Januari 2022 meringkus puluhan bandit yang meresahkan masyarakat.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan diamankannya puluhan bandit karena terlibat aksi curanmor, begal, dan curat yang beraksi di wilayah Kota Medan, Belawan, Sergai, Deliserdang, Langkat, Tebingtinggi, dan Binjai.
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
"Selama sembilan hari Polda Sumut bersama Polres Penyangga berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka dan 5 terpaksa ditembak karena berusaha melawan," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/1/2022).
Tatan menerangkan, ditangkapnya puluhan pelaku kejahatan itu untuk menjawab keraguan masyarakat karena maraknya aksi begal di Kota Medan serta wilayah penyangga lainnya.
"Dari tangan para tersangka turut disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya," terangnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Tatan menambahkan, untuk wilayah hukum Polrestabes Medan paling tinggi dalam mengungkap kasus kejahatan sebanyak 32 perkara dengan 38 tersangka. Kemudian Polres Belawan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, Polres Deliserdang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.
Selanjutnya, Polres Langkat sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polres Binjai sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Sergai sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan Polres Tebingtinggi sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka
Menurutnya, para pelaku yang notabene berasal dari Belawan, Deliserdang, Binjai, beraksi di wilayah Kota Medan.