WahanaNews-Sumut | Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/01/2022).
Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46) warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecama Medan Johor.
Baca Juga:
PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) salurkan sejumlah bantuan kemanusiaan ke beberapa titik bencana alam di Sumatera Utara. Bantuan ini meliputi sembako, obat-obatan, baju layak pakai
"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) didepan salah satu minimarket.
"Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket," jelas Hadi.
Baca Juga:
INALUM Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," pungkasnya.
Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP dengan seorang pelajar didepan salah satu Indomaret dan terekam CCTV.
Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut. [rum]