WahanaNews-Sumut | Polsek Medan Helvetia bongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9.015,3 kilogram dan 2.800 butir pil ekstasi dikendalikan oleh perempuan di salah satu gudang di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi juga menangkap pemilik maupun pengedar barang haram itu berinisial YZ (45) warga Jalan Erlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Heri E Sihombing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (3/12/2022) mengatakan, penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 di Jalan Serbaguna menyusul pengembangan petugas menangkap pada tersangka berinisial AS.
Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka dan sudah masuk Target Operasi (TO) untuk ditangkap langsung petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target YZ, yang mana bersangkutan berperan sebagai penjaga gudang.
Kemudian petugas lakukan pembuntutan hingga sampai di rumah tersangka dan kemudian petugas Polsek Medan Helvetia, melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Dusun dan menemukan 1 orang perempuan yang diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Selanjutnya, petugas dan Panit Opsnal 1 dan 2 menuju ke TKP dan setelah sampai di TKP, tim menghubungi Kepala Dusun untuk mendampingi tim untuk melakukan penggeledahan tersangka petugas menemukan 2 buah tas hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari dalam dapur tersangka.
Selanjutnya petugas kembali dilakukan penggeledahan di kamar tersangka dan kembali petugas menemukan 1 buah tas warna merah berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pelaku YZ diinterogasi dan mengakui, bahwa barang haram tersebut miliknya yang dititipkan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal.
Kemudian, tim memboyong tersangka dan barang bukti tersebut ke komando untuk diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina merek Guan Yin Wang, 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis sabu - sabu dan 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna abu - abu sebanyak 2.800 butir. "Pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kombes Riko Sunarko. [rum]