WahanaNews-Sumut | Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang keberadaan lokasi judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, Polsek Medan Tuntungan bergegas melakukan penggrebekan, Minggu (13/3/2022).
Penggrebekan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB di dua lokasi yang diduga tempat judi tembak ikan, yang menjadi sasaran yakni Warung Kopi Fren, Jalan Bunga Herba, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Warung Kopi Ibel, Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS kepada wartawan pada Senin (14/3/2022).
"Penggrebekan di dua lokasi tersebut dilakukan karena mendengar ada berita viral dari media online bahwa ada judi jenis mesin ikan beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Tuntungan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Elia Karo-karo melakukan pengecekan terhadap tempat tersebut," papar Iptu Christin.
Ia melanjutkan dari hasil temuan di lapangan, judi jenis tembak ikan tersebut sudah tidak beroperasi dan mesin ikan tersebut sudah tidak ada.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Dari beberapa tempat yang diduga dijadikan judi tembak ikan, mesin ikan-ikan tersebut sudah tidak ada," tandasnya mengakhiri. [rum]