WahanaNews-Sumut | Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pria warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan, DZ (40) dan SWP (24) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Pantai Burung, Medan Maimun. Dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga bungkus yang diduga berisikan sabu-sabu yang dikemas dalam teh china merek Guan Yin Wang. Ternyata setelah diteliti, bungkusan teh Guan Yin Wang yang dikira sabu ternyata berisi 3 kilogram garam.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Penangkapan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba itu terjadi pada Senin, (24/1/2022) di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Halat, Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area.
Menurut keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas setelah melakukan penyamaran (undercover buy) di salah satu rumah di Jalan Halat.
"Kami mendapat informasi dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian tim meluncur ke lokasi yang sudah ditentukan. Setiba di rumah yang dituju, tersangka DZ memperlihatkan barang bukti yang disimpan dalam tas warna hitam. Kemudian keduanya ditangkap,” kata Hadi Wahyudi, Senin (31/1/2022).
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Ia menyebutkan, dalam transaksi itu belum terjadi kesepakatan harga. "Belum terjadi kesepakatan harga, keduanya langsung ditangkap,” paparnya.
Menurut Hadi, tersangka mengaku sudah tiga kali berhasil menjual sabu-sabu palsu dengan berat bervariasi.
“Sebelum ditangkap, mereka sudah tiga kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya gula batu,” katanya.
Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan penjualan ketiga dan ke empat bulan pada Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.
“Paket pertama mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp500 ribu, paket kedua 2 gram seharga Rp700 ribu. Kemudian awal Januari 50 gram seharga Rp 2 juta dan terakhir 3 Kg, namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” ungkapnya.
Hadi mengatakan, bungkusan itu mereka tempel sendiri dengan stiker bertuliskan Guan Yin Wang. “Mereka menempel merek tersebut untuk meyakinkan pembeli,” jelasnya.
Meski mereka menjual sabu-sabu palsu, saat di test urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” tutur Hadi menjelaskan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai itu, kata Hadi memaparkan, dari hasil gelar yang dilakukan, keduanya tidak ditahan tetapi rawat inap atau rehabilitasi inap di panti rehabilitasi narkoba yang sudah dapat rekomendasi dari BNN. [rum]