WahanaNews-Sumut | Sat Reskrim Polres Asahan, berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi ke sungai, pada Selasa, 16 November 2021, sekira pukul 09.00 WIB di Dusun 5 Desa Sei Silau, Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Pelaku pembuang bayi yang diamankan itu adalah FA (18) penduduk Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, membenarkan telah mengamankan pelaku pembuang bayi tersebut, Kamis (18/11/2021)
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, guna mengetahui motif pelaku membuang bayi tersebut," ujar Putu.
Dijelaskan Putu, pada Selasa,16 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Warsimin sedang berada di ladangnya dan kemudian menjumpai satu karung goni yang bau menyengat yang tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dan membukanya yang ternyata di dalamnya didapati seorang bayi yang meninggal dunia.
Selanjutnya, Warsimin memberitahukan kepada temanya dan saksi yang lainya dan langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji pada Polres Asahan. [rum]