WahanaNews-Sumut | Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menggungkap dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dan seorang penadahnya.
Korban berinisial ES (39) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial DRS (23) seorang wanita yang bekerja sebagai supir dan merupakan warga Jalan Syech Hasan Lk. IV, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dia adalah Pelaku Utama, inisial SL (38) seorang pria bekerja sebagai penjual bakso yang merupakan warga Jalan Asahan Km. IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Dia adalah Penadah dan residivis, dan inisial JS (39) seorang pria bekerja sebagai tukang las besi yang merupakan warga Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, dia merupakan penadah dan Residivis.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras Ipda Dian Pranata Simangunsong, SH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/11/2021), membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin 04 oktober 2021, sekira pukul 20.00 WIB.
"Kami mendapat laporan dari korban ES bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," ujar Kapolres Asahan.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka selanjutnya pada hari Rabu 17 November 2021, sekira pukul 11.00 WIB, unit jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial DRS dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut berinisial SL dan inisial JS.
"Keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk SL kita amanakan di Jalan Sutami, Kecamatan Kota Kisaran Barat sedangkan JS kita amankan dari Jalan Asahan KM. IV, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan dari tangan ketiga tersangka tersebut, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.
"Ketiga tersangka tersebut kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani. [rum]