WahanaNews-Sumut | Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kg berikut meringkus tersangka berinisial YI (39) warga desa Matang Maneh, Aceh Utara, Selasa (14/12/2021).
Demikian dikatakan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH bersama Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH dan Kasi Humas Iptu Junaedi, melaksanakan Press Release Kasus Pengungkapan Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Saat itu, Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana, S.IK, menerima perintah dari Kapolres Binjai untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. "Diketahui, Kota Binjai merupakan jalur perlintasan oleh para bandar maupun kurir dari propinsi Aceh ke daerah lainnya," tegas AKBP Ferio Ginting.
Kemudian AKP Firman Imanuel PA dan AKP Rian segera membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan dan setelah Tim bekerja selama 2 hari, tepatnya pada hari Minggu, 5 Desember 2021, sekira pukul 15.30 WIB, Tim mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa adanya seorang laki-laki dari Lhokseumawe dengan menggunakan bus jenis L300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.
Menerima informasi tersebut Tim segera melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Disaat dilakukan penangkapan, Tim juga turut mengamankan satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
"Dan akibat penangkapan narkotika tersebut, masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000 orang," ucap Ferio Ginting.
Ke 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu itu dibungkus dengan kasan plastik mereka teh cina warna hijau merk redefined Chinese tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar
"Tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKBP Ferio Ginting, S.IK,MH. [rum]