WahanaNews-Sumut | Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir.
Dalam pengungkapan itu, Polres Labuhanbatu mengamankan tiga orang pelakunya yang salah satunya adalah residivis bandar sabu.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Warga pun memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu atas pengungkapan kasus sabu tersebut.
Pengungkapan diawali dengan penyelidikan pada Selasa, 19 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial RS (24) warga Negeri Lama Simpang Bangun Sari, Labuhanbatu dan MR (17) warga Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
Serta salah satu residivis bandar sabu yang sangat meresahkan, yakni AG alias Kok Meng (56) warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dari informasi awal Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan undercover buy di TKP pertama di Warung Pala, Jalan Pendidikan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dari lokasi ini berhasil mengamankan dua tersangka, RS dan MR dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan sabu disita dari RS.
Sedangkan dari MR disita barang bukti satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan sabu.
Dari hasil keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli dari MR. Kemudian petugas melakukan introgasi MR yang mengakui satu bungkus paket plastik klip berukuran sedang diperolehnya dari AM alias Kok Meng.
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan Kok Meng dan barang bukti 44 plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 5,97 gram, tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,12 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan dompet warna merah hati.
Kemudian petugas melakukan introgasi kepada tersangka Kok Meng menjelaskan bahwa barang bukti sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial E melalui handphone.
Berhasilnya diringkus jaringan narkoba Negeri Lama salah seorang warga mengirimkan WA kepada Kasat Narkoba menyampaikan terimakasih dan apresiasi ditangkapnya tersangka AM alias Kok Meng merupakan bandar sabu yang meresahkan di Jalan Pendididikan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan juga sebagai residivis yang ke 3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara narkotika.
"Terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. [rum]