WahanaNews-Sumut | Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK,MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq,SE, MH,Kabag Ops Kompol Marluddin,SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH, MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai,Kota Pinang dan Torgamba
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial SS alias Muneng (46) dan W alias Yudi (34) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonsons Sianipar,STrK pada Jumat, 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 3 plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 Gram, kaca Pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 Gram Bruto dan 1,58 Gram Bruto.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Selanjutnya pada 18 September 2021 dari pukul 01.30 WIB hingga subuh kedua tersangka ini dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio,STrK dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial T (Toni) ALS Toncel Lk 49 Thn dan OPS alias Patar (39) dari kedua tersangka ini disita dua plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 Gram bruto dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 Gram Bruto dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 Gram.
Secara keseluruhan dari ke empat tersangka disita 493,08 Gram Sabu dan terhadap tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan untuk tersangka Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target namun selalu berhasil lolos,dari Kota Pinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap,Tsk Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai,dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram Setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram Bruto
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
25 Kg Lebih Ganja dan Seorang Tersangka Berhasil Ditangkap
Pada Selasa, 21 September 2021, pukul 08.00 WIB, Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team Sus Aiptu Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis daun ganja sebanyak 25.100 Gram dengan menangkap seorang Tsk berinisial S alias Adi (39) Warga Jalan Siringo-Ringo, Rantau Prapat.
Tersangka diamankan berikut barang bukti 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar seberat 1050 Gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jl Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 Bungkus daun ganja berat 23.000 Gram yang disimpan dalam karung putih
Dari keterangan tersangka Yudi kwmudian dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara, Rantau Prapat, namun tersangka G sudah melarikan diri dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja seberat 1,050 Gram
Atas perbuatan perbuatan Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunanya, karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga, sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba. [rum]