WahanaNews-Sumut | Polres Pakpak Bharat tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Proyek Revitalisasi lapangan Napasengkut di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat T.A 2019 bernilai Rp 1.799.425.344.
Kapolres PakPak Bharat, AKBP Roky H.Marpaung, SIK, MH melalui Kasatreskrim, AKP Saut Rapolo, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu ( 23/2/202), membenarkan hal tersebut, saat ini mereka sedang melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Benar, Polres PakPak Bharat sudah melakukan penyelidikan, dan sekarang ini sudah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak Pidana Korupsi pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut dan kita berencana akan gelar perkara secepatnya di Polda Sumut untuk penetapan tersangka," ujar Kasatreskrim, AKP Saut Rapolo.
Seperti diketahui, pembangunan revitalisasi lapangan Napasengkut itu di kerjakan pada T/A 2019 yang menelan baya miliaran rupiah itu diduga beraroma korupsi.
Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sumut dengan temuan kerugian Negara diduga mencapai Rp 544.110.082,48. [Tim]