WahanaNews-Sumut | Peredaran narkotika diwilayah Hukum Polres Karo sepertinya tidak akan ada habisnya,bahkan pelaku yang terjerat dalam kasus ini terpaksa berurusan dengan penegak hukum dan mendekam dipenjara.
Walaupun sudah banyak pelaku diciduk polisi tetapi jaringan peredaran gelap narkotika tetap saja ada, dan dilakukan oleh orang-orang yang sudah berpengalaman karena cukup terorganisir.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Dalam hal ini, warga sangat dibutuhkan berperan serta untuk memberikan masukan kepada Polisi jika mengetahui adanya penyalah gunaan narkotika dan pihak kita langsung menindak lanjutinya," Tegas Kapolres Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar melalui Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry Tobing, Sabtu (18/6/22).
Dijelaskannya, pengungkapan ini juga merupakan respon cepat dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba dari adanya masukan dari masyarakat sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku.
“Kelima pelaku ini, diamankan dari empat lokasi berbeda yakni berinisial FT (34), warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah. Dan begitu juga pelaku berinisial JK (36) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, dan RCH (36) warga Desa Tigaberingin, Kecamatan Tigabinanga keduanya diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di rumah JK,” kata Nicolas.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Lanjutnya, "pelaku berinisial S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek. Pelaku ini, diamankan di Desa Dokan, Kecamatan Merek, tepatnya di rumah pelaku,dan W (49) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi diamankan di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek. “ Penangkapan ini merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir ,dari kelima pelaku, disita barang bukti ratusan gram narkotika dari jenis sabu seberat 127,96 gram dan ganja 410 gram”.
Menurutnya dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui jika para pelaku ini merupakan dalam kategori pengedar.
“Untuk para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1,UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Nicolas.