WahanaNews-Sumut | Polres Tapanuli Utara (Taput) dan pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit Kecamatan Siborongborong, berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering dari Kargo pengiriman barang, Rabu, 12 April 2023 yang lalu.
Ganja kering yang di bungkus dalam 12 bal di masukkan kedalam 3 kardus tersebut, dikirim melalui biro jasa pengiriman barang JNE dengan indentitas pengirim A dan M keduanya warga kota madya Padang Sidempuan.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Sedangkan tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu, MS di Jln. Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan barang bukti ini berkat bantuan informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan pihak bandara Silangit.
Awalnya narkotika jenis ganja ini terungkap, saat biro jasa pengiriman JNE memasukkan barang ke kargo bandara.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Sebelum tiba di kargo, sudah merupakan SOP bandara untuk melakukan pemeriksaan seluruh barang melalui mesin X-ray.
Saat pemeriksaan mesin X-Ray, barang tersebut dicurigai barang terlarang sehingga petugas Avsec (Aviation Security) mengamankannya dan langsung berkomunikasi dengan polisi bandara.
Selanjutnya, Unit narkoba langsung meluncur ke Bandara dan memeriksa. Hasil pemeriksaan di dalam 3 kardus tersebut di temukan 12 paket bungkusan ganja kering di di bungkus dengan rapi dan di lapban.
Kapolres menambahkan, "Setelah mengetahui alamat pengirim, tim opsnal kita langsung bergerak ke Sidempuan dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Sidempuan," katanya.
Hasil pengembangan dengan polres Sidempuan di kantor biro jasa JNE , di kantor JNE masih ada lagi barang yang dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 bal narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat 10,970 Kg.
Sampai saat ini tim opsnal narkoba dengan polres Sidempuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut.
Sedangkan saksi-saksi dari pihak bandara dan biro jasa pengiriman JNE sudah di periksa untuk jadi bahan penyelidikan.
"Untuk barang bukti yang 12 kg dari Bandara Silangit saat ini diamankan di Polres Taput, dan barang bukti 10, 970 kg dari kantor JNE Sidempuan diamankan di polres Sidempuan karena locus delictinya (TKP) di Sidempuan." ujar Kapolres. [tum]