WahanaNews-Sumut | Polres Tapanuli Utara (Taput) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Butar Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Taput, Minggu 5 Maret 2023.
Rekonstruksi yang di gelar Selasa, 4 April 2023 di halaman Polres Taput, turut di hadiri korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Selain koban, beberapa saksi juga turut hadir yaitu Incepi Hutasoit, Ramlan Hutasoit, Evi Nababan, Manci Hutasoit, Frengki Tambunan dan Redima Nababan.
Saat rekonstruksi berlangsung hadir, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Taput Arfan Pandiangan, Gindo Purba, serta Penasehat hukum korban Tony Lambas Try Pasaribu, dan Penasehat hukum prodeo tersangka Apriel Sitompul.
Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 22 adegan yang dilakukan oleh ke empat orang tersangka saat mengabisi nyawa korban Adres Frengki Hutasoit dan melukai Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Dengan peran masing-masing tersangka yang berbeda-beda. Tersangka utama Aron Panjaitan dan Pokki Sinaga terlihat dengan jelas menganiaya korban Andres Fransisko Hutasoit hingga berlumuran darah dengan menggunakan pisau hingga meninggal dunia saat di bawa berobat ke Medan rujukan dari Rumah Sakit Santa Lusia Siborongborong.
Selanjutnya menghajar korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.
Lalu tersangka Rajes Pakpahan dan Erik Sinaga turut serta dalam peristiwa tersebut untuk membantu ke dua pelaku utama.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui kasat reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
Zuhhatta menjelaskan, rekonstruksi ini salah satu hal yang penting dilaksanakan karena merupakan syarat formil untuk kelengkapan berkas perkara ke empat orang tersangka.
Ia menambahkan, pentingnya rekonstruksi ini dilakukan, agar penyidik mengetahui jelas masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Artinya, dalam BAP apakah ada kebohongan yang di tutupi atau keterangan yang kurang dalam rekonstruksi ini bisa terlihat.
” Hasil dari rekonstruksi nantinya akan dituangkan dalam berita acara selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara, ” ujar Zuhatta. [tum]