WahanaNews-Sumut I Polres Tebing Tinggi meringkus
seorang wanita berinisial Su alias Nek Jon (56), warga Kelurahan Badak Bejuang,
Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi, karena terkait kepemilikan narkotika
jenis Sabu-sabu.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto,
Kamis (19/8/2021), menyebutkan, penangkapan terhadap Su berawal dari adanya
informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Personel yang melakukan penyidikan kemudian menangkap Su di
Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti satu
bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika
jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,14 gram serta uang tunai sebesar Rp70
ribu.
Pada saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku barang bukti
itu adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres
Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (tum)