WahanaNews-Sumut | Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus perkelahian yang terjadi di Jalan Medan Tembung Sidomulyo Pasar 9, Kec. Percut Sei Tuan.
Restorative Justice itu dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
"Alhamdulillah hari ini kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH, Sabtu (14/5/2022).
Dirinya menyebutkan kedua belah pihak sudah saling kenal dan sudah berteman lama.
"Sebenarnya kedua belah pihak ini bertetangga dan sudah berteman lama sehingga tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum," jelasnya.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Menanggapi hal itu, sambung Kasat Reskrim, pihaknya melakukan Restorative Justice untuk saling memaafkan dari para pihak.
"Sehingga kita lakukan Restorative Justice terhadap permasalahan mereka. Dimana kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporannya. Jadi mulai dari hari ini permasalahan tersebut akan kita hentikan," sebut Kompol Fathir.
Sebelumnya viral di media sosial Mahasiswa bersimbah darah yang berkelahi oleh pengendara sepeda motor pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Medan Tembung Sidomulyo Pasar 9, Kec. Percut Sei Tuan.
Atas peristiwa itu korban Abdul Latif (18) warga Dusun 9, Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan melaporkan ke Polrestabes Medan. [rum]