WahanaNews-Sumut | Unit PPA Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus dugaan pencurian tas berisi uang Rp 40 juta yang dilakukan tiga orang anak perempuan di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas yang viral di media sosial (Medsos).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH melalui Kanit PPA AKP Madianta BR Ginting, SH, MH.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak - anak," kata AKP Madianta BR Ginting, Minggu (24/4/2022).
Dalam kegiatan Restorative Justice, itu, kata Kanit PPA, pihaknya memanggil pihak orang tua dari masing masing sih anak untuk diberikan nasehat serta memanggil pihak korban yang merupakan pemilik tas.
"Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum," ucap AKP Madianta.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Selain itu Kanit PPA juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan dapat bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik.
"Diharapkan kepada warga untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik," pesan AKP Madianta.
Sementara para orang tua dari ketiga anak perempuan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Polri khususnya Polrestabes Medan yang sudah membantu atas terlaksananya Restorative Justice. tersebut.