WahanaNews-Sumut | Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang pengunjung di kedai tuak Jalan Pembangunan Gang Sejahtera Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Akibat pengeroyokan ini korban Edward Maruli Tua Hutapea (39) warga Kecamatan Medan Helvetia mengalami luka-luka dan terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
"Satu orang pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (16/5/2022).
Ia menyampaikan adapun pelaku yang diamankan berinisial NH (39) warga Kecamatan Medan Helvetia, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Medan.
Kompol Fathir menegaskan pihaknya saat ini sedang memburu pelaku lainnya yang terlibat pengeroyokan ini.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
"Satu pelaku lainnya sudah kita ketahui identitasnya, dan sedang dalam pengejaran," tandasnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 y.o 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria viral di media sosial (medsos). Peristiwa disebut terjadi di salah satu warung tuak di Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (10/5/2022) tengah malam.